11 Anggota Timsel Calon Anggota KPU - Bawaslu Segera Bekerja

BERITABETA.COM, Jakarta – Tercatat ada 11 nama yang mengisi jabatan pada Tim Seleksi atau Timsel untuk menguji/menyeleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengaws Pemilihan Umum (KPU – Bawaslu), periode 2022-2027.
Masa jabatan Timsel mulai pada saat Keppres ini ditetapkan, dan akan berakhir setelah anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan.
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebut, 11 nama Timsel ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027, dan calon anggota Bawaslu masa bakti 2022-2027.
“Ini nanti sudah sah. Ada Keppres mengenai Tim Seleksi KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Nanti mereka akan bekerja seperti apa, yang jelas Keppresnya sudah kita terima,” kata Muhammad Tito Karnavian seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri, Senin (11/10/2021).
Tito menjelaskan, Keppres ini diterbitkan dengan sejumlah dasar hukum. Seperti masa jabatan anggota KPU 2017-2022, dan anggota Bawaslu periode 2017-2022, yang akan berakhir pada 11 April 2022.
Pijakn ketentuan lainnya, lanjutnya, adalah Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan ini menyebutkan, Presiden agar membentuk keanggotan Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu paling lama enam bulan sebelum masa jabatan keanggotaan sebelumnya berakhir.
“Masa jabatannya berakhir pada 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Okbober 2021, sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya Keppres ini terbit pada 8 Oktober 2021,” katanya.
Adapun anggota tim seleksi yang diumumkan Mendagri yaitu; Juri Ardiantoro, Ketua merangkap anggota, Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua merangkap anggota, Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Adapula 8 anggota lainnya masing-masing; Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.
Independen
Keppres Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2022-2027, dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021.
Keppres ini diterbitkan karena masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan segera berakhir pada 11 April 2022 nanti.
Soal ini KEmendagri memastikan, tim seleksi yang sudah dibentuk tersebut akan bekerja secara independen.
Direktur Jenderal atau Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Pol - PUM) Kemendagri Bahtiar yang juga ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap Anggota Pansel menyatakan, tim seleksi ini masih sama dengan lima tahun lalu.
Dia mengatakan, Timsel akan bekerja secara independent, di mana [Timsel] bertugas melaporkan hasil seleksi kepada Presiden RI.
Bahtiar pun memastikan dia bersama anggota timsel segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang sudah ditetapkan.
Dia berujar, pengumuman pendaftaran calon juga segera dirilis, dan diputuskan oleh Timsel yang sudah terbentuk.
"Timsel akan segera bekerja, tentu merujuk Undang-Undang. Timsel akan melakukan rapat dan menyampaikan lebih lanjut kepada publik," katanya.
Dengan diumumkannya Timsel, lanjutnya, hal ini membuka ruang bagi siapapun Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, demi mewujudkan Pemilu yang semakin berintegritas.
"Bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, dan calon anggota Bawaslu RI silakan mendaftar. Ini dibuka untuk publik," timpalnya. (BB-RED)