Kemudian, terdakwa Munaidin Yasin divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,5 tahun penjara subsider satu tahun penjara.

Yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena secara khusus untuk terdakwa Askam dan Oktovianus yang merupakan Abdi Sipil Negara tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan majelis hakim itu, JPU Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Askam selama delapan tahun penjara, denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,8 miliar subsider empat tahun penjara.

Kemudian terdakwa Oktovianus dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp589 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.

Sementara terdakwa Munnaidi Yasin dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider tiga tahun dan delapan bulan penjara (*)

Editor : Redaksi