
Seludupkan Senpi ke Papua, Enam Pelaku Dituntut 10 Tahun Penjara
Enam warga Maluku Tengah (Malteng) yang ditangkap karena ketahuan menyeludupkan senjata api (senpi) dari Ambon ke Papua, dituntut masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara.
Enam warga Maluku Tengah (Malteng) yang ditangkap karena ketahuan menyeludupkan senjata api (senpi) dari Ambon ke Papua, dituntut masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara.