Seludupkan Senjata Api ke Papua, Lima Warga Maluku Ditangkap

BERITABETA.COM, Ambon - Lima orang warga Maluku berhasil ditangkap aparat TNI/Polri, setelah terungkap melakukan penyeludupan senjata api [senpi] dan amunisi dari Maluku ke Papua Barat.
Dari proses penangkapan itu, aparat TNI/Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti dua pucuk senpi rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi dari berbagai jenis dan kaliber.
Kelima warga Maluku yang diduga kuat menjadi komplotan penyeludup senpi ini masing-masing berinisial MP, DS, PC, PS dan NT. Mereka rencananya akan menyeludupkan senjata api dan amuni itu ke Nabire, Papua Barat melalui jalur laut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar mengungkapkan, kelima pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Ia merinci, dua tersangka berinisial MP dan DS, yang merupakan seorang wanita lebih dulu diamankan Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Keduanya ditangkap saat akan selundupkan senpi dan amunisi ke Nabire menggunakan KM Tidar.
"Pertama dari Intel Kodam (XVI/Pattimura) mengamankan dua orang. Kemudian diserahkan kepada Polresta (Ambon). Karena senpinya ini mau dibawa ke Papua, jadi kita yang tangani," kata Andri kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/10/2022).
Setelah tersangka dan barang bukti diterima dari Polresta Ambon, Ditkrimum Polda Maluku kemudian melakukan pengembangkan pengusutan, hingga kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, masing-masing PC, PS dan NT.
Untuk tersanka PC dan PS ditangkap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) serta Sabtu (8/10/2022). Kemudian NT ditangkap di Passo, Kota Ambon pada Rabu (12/10/2022).
"Kita sudah amankan tiga pelaku lainnya. Mereka adalah MP, DS, PC, PS dan NT," katanya.
Dari pengakuan dua tersangka MP dan DS, terungkap bahwa senpi rakitan serta amunisi maupun magazine didapat dari Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
"Untuk pemilik senpi masih dalam penyelidikan. Sementara pemilik amunisi orangnya sudah kita amankan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan kita masih kembangkan, tidak bisa kita ekspos dulu," katanya.
Iskandar mengaku belum mengetahui lokasi pembuatan dua pucuk senpi rakitan tersebut.
"Kalau senpi, kemungkinan dibuat oleh mereka, kemungkinan ya, karena itu bukan senpi organik, tetapi rakitan. Entah nanti dibuatnya dimana, karena penjual senpi di Haruku itu belum kita tangkap, jadi masih kita telusuri," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelima tersangka mengaku baru kali pertama akan mengirimkan senpi dan amunisi ke Papua.
“Mereka mengaku baru pertama kali membawa senjata api. Karena itu atas permintaan dari Papua sana. Ada orang asal Maluku yang tinggal di sana juga yang pesan,” jelasnya.
Ia mengatakan, harga jual senpi rakitan tersebut bervariasi mulai Rp10 juta dan Rp15 juta.
"Mereka jual dengan harga bermacam-macam. Ada yang sepuluh (Rp10 juta) dan ada yang lima belas (Rp15 juta). Mereka beli dengan uang yang dikasih oleh pembeli dari Papua,” katanya.
Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku dan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (*)
Pewarta : dhino p