Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.

Selanjutnya tiga tersangka lain di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda.

Dua ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).

Sedangkan yang satunya pada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota  Ambon pada Rabu (12/10/2022) malam.

Para tersangka mendapatkan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dari Pulau Haruku, Maluku Tengah.

Barang berbahaya itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire,  Papua.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelima tersangka mengaku baru kali pertama akan mengirimkan senpi dan amunisi ke Papua.

“Mereka mengaku baru pertama kali membawa senjata api. Karena itu atas permintaan dari Papua sana. Ada orang asal Maluku yang tinggal di sana juga yang pesan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar saat itu.

Ia mengatakan, harga jual senpi rakitan tersebut bervariasi mulai Rp10 juta dan Rp15 juta.

"Mereka jual dengan harga bermacam-macam. Ada yang sepuluh (Rp10 juta) dan ada yang lima belas (Rp15 juta). Mereka beli dengan uang yang dikasih oleh pembeli dari Papua,” katanya (*)

Editor : dhino pattisahusiwa