Dari pengakuan dua tersangka MP dan DS, terungkap bahwa senpi rakitan serta amunisi maupun magazine didapat dari Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

"Untuk pemilik senpi masih dalam penyelidikan. Sementara pemilik amunisi orangnya sudah kita amankan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan kita masih kembangkan, tidak bisa kita ekspos dulu," katanya.

Iskandar mengaku belum mengetahui lokasi pembuatan dua pucuk senpi rakitan tersebut.

"Kalau senpi, kemungkinan dibuat oleh mereka, kemungkinan ya, karena itu bukan senpi organik, tetapi rakitan. Entah nanti dibuatnya dimana, karena penjual senpi di Haruku itu belum kita tangkap, jadi masih kita telusuri," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelima tersangka mengaku baru kali pertama akan mengirimkan senpi dan amunisi ke Papua.

“Mereka mengaku baru pertama kali membawa senjata api. Karena itu atas permintaan dari Papua sana. Ada orang asal Maluku yang tinggal di sana juga yang pesan,” jelasnya.

Ia mengatakan, harga jual senpi rakitan tersebut bervariasi mulai Rp10 juta dan Rp15 juta.

"Mereka jual dengan harga bermacam-macam. Ada yang sepuluh (Rp10 juta) dan ada yang lima belas (Rp15 juta). Mereka beli dengan uang yang dikasih oleh pembeli dari Papua,” katanya.

Akibat perbuatan mereka,  kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku dan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (*)

Pewarta : dhino p