Terlibat Jual Senpi – Amunisi ke Papua, Dua Oknum Anggota Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Dua oknum anggota Polisi itu adalah Muhammad Romi Arwanpitu (38), dan San Herman Palijama (34). Mereka dituntut hukuman penjara karena terlibat perlara jual beli senjata api (senpi), dan amunisi ke Provinsi Papua.