JPU juga mengungkapkan, pada Agustus 2020 di Pangkalan Ojek Lorgi Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku, terdakwa M Romi Arwanpitu (oknum anggota polisi), sebelumnya mendapatkan senpi laras pendek jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy, anggota TNI AU, dalam perkara ini dia diproses pidana militer.

Usai dapat pistol, Romi lalu bertemu terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua. Menurut JPU, Romi berbisik ke telinga Ridwan kalau ada senpi dan menawarkan untuk menjualnya.

"Ada senjata, bisa jual ini tidak? sambil terdakwa Romi mengangkat baju dan menunjukkan pistol saat itu terselip di pinggangnya," ungkap JPU.

Setelah melihat ada pistol di samping pinggang Romi, disini Ridwan mengaku akan menjualnya. Disini Romi mengaku pistol tersebut bekas konflik. Dia lalu meminta untuk menjualnya dengan harga Rp5 juta.

"Pistol itu kemudian dibawa ke Pasar Arumbai di Ambon untuk ditawarkan ke Sahrul Nurdin yaitu terdakwa I," kata JPU.

Sahrul, lanjut JPU, kemudian membeli pistol ini dengan harga Rp5 juta. Uangnya diserahkan secara bertahap. Lalu uang itu diserahkan ke Romi, oknum anggota Polsi.

JPU juga membeberkan, pada awal tahun 2020 lalu, terdakwa V yaitu Handri Morsalim, memiliki senpi laras pendek rakitan beserta satu amunisi, yang sebelumnya milik mertuanya.

Handri lalu bertemu terdakwa Sahrul di Pasar Mardika. Kemudian beritahu kalua dia punya senpi. Seterusnya Sahrul mendatangi rumah Handri untuk membeli senpi laras pendek, beserta satu dus full amunisi dengan harga Rp1 juta.

Seterusnya pada November 2020, kata JPU, terdakwa VI Andi Tanan yang bersahabat dengan Welem Taruk (DPO), lalu mencari saksi Milton Sialeky, oknum anggota TNI AD, yang diproses pidana militer.

Untuk pertama, lanjut JPU, pembelian 100 butir peluru kaliber 5,56 sekitar November 2020, bertempat di bawah Jembatan Merah Putih  dengan harga Rp500.000.

Pembelian kedua, lanjut JPU, terjadi pada November 2020 di depan rental mobil Toking. Saat itu saksi Milton Sialeky menjual 100 butir peluru kaliber 5,56 dengan harga Rp500.000 kepada terdakwa VI.

Lalu pembelian amuni kali ketiga sekitar Januari tahun 2021 di depan gereja Pantekosta, Kawasan Lampu Lima Kecamatan Sirimau Kota Ambon, kurang lebih pukul 23.00 Wit.

Saat ini, kata JPU, Milton menjual sebanyak 400 peluru kaliber 5,56 mm ke terdakwa VI seharga Rp1 juta. Terdakwa VI membeli amunisi dari Milton dengan menggunakan uang yang di kirim Atto Murib.

Kemudian terdakwa VI bertemu dengan Welem Taruk di depan Gereja Pantekosta sekitar Januari 2021 pukul 22.00 WIT, sesuai perintah Atto Murid untuk mengambil amunisi tersebut.

Welem lalu datang bertemu Terdakwa VI dan seterusnya mengambil amunisi dan membawa pergi.

JPU juga menyatakan saat penangkapan, Welem Taruk kedapatan membawa barang bukti.

Diantaranya, satu pucuk senpi Iaras pendek asli jenis Revolver, tujuh peluru kaliber 0,38, 600, peluru kaliber 5,56 mm, senjata api Iaras panjang dan magazine. (BB-RED)