BERITABETA.COM, Ambon – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, Jumat (06/08/2021).

Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 Mega Watt di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sebesar Rp6,4 miliar itu dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Seluruh dakwaan/tuntutan dari jaksa penunut umum (JPU) Kejaksaan Tnggi (Kejati) Maluku dipatahkan majelis hakim Tipikor kantor PN Ambon dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat lalu.

Tampak pihak Kejati Maluku tidak puas dengan putusan majelis hakim itu. Mereka tak menyerah. ‘Perlawanan’ terhadap (putusan majelis hakim) itu tengah dilakukan JPU Kejati Maluku.

Upaya hukum lanjutan dengan cara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, ditempuh JPU Kejati Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi membenarkan ihwal tersebut.

Menanggapi putusan majelis hakim yang membebaskan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur, menurut Wahyudi, pada prinsipnya JPU menghormati putusan (Majelis Hakim Tipikor pada kantor PN Ambon).

Namun, putusan tingkat pertama itu bukan berarti perkara ini langsung tamat. Sebab masih ada upaya hukum lanjutan di MA RI.

“Adanya perbedaan pendapat dengan JPU merupakan kewenangan majelis hakim untuk memutus suatu perkara. Hal ini bukan suatu bentuk kekalahan, tetapi merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga,” jelasnya saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Minggu (08/08/2021).

Wahyudi menegaskan, penanganan perkara ini belum selesai. Dalilnya, karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde). “JPU akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA RI,” tandasnya.

Kapan JPU melayangkan kasasi ke MA RI? ditanya demikian, Wahyudi masih harus berkoordinasi dengan JPU yang menangani perkara ini.

“Saya belum tahu pasti. Kan waktu yang diberikan majlis hakim ke JPU selama tujuh hari, sejak putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat lalu. Intinya JPU lakukan kasasi ke MA RI,” pungkas Wahyudi.

Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar majelis hakim Tipikor pada kantor PN Ambon Jumat (06/08/2021) lalu dipimpin Pasti Tarigan (hakim ketua), beranggotakan Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim menyatakan, dua terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namela.

"Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider," ucap Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, saat dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat 06 Agustus 2021. 

Majelis hakim juga memerintahkan Kejati Maluku bebaskan dua terdakwa itu dari tahanan. Termasuk memulihkan hak dan martabat dua terdakwa ini, serta membebankan biaya perkara ini kepada negara. (BB-SSL)