Wahyudi menegaskan, penanganan perkara ini belum selesai. Dalilnya, karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde). “JPU akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA RI,” tandasnya.

Kapan JPU melayangkan kasasi ke MA RI? ditanya demikian, Wahyudi masih harus berkoordinasi dengan JPU yang menangani perkara ini.

“Saya belum tahu pasti. Kan waktu yang diberikan majlis hakim ke JPU selama tujuh hari, sejak putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat lalu. Intinya JPU lakukan kasasi ke MA RI,” pungkas Wahyudi.

Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar majelis hakim Tipikor pada kantor PN Ambon Jumat (06/08/2021) lalu dipimpin Pasti Tarigan (hakim ketua), beranggotakan Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim menyatakan, dua terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namela.

"Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider," ucap Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, saat dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat 06 Agustus 2021. 

Majelis hakim juga memerintahkan Kejati Maluku bebaskan dua terdakwa itu dari tahanan. Termasuk memulihkan hak dan martabat dua terdakwa ini, serta membebankan biaya perkara ini kepada negara. (BB-SSL)