Diketahui, lima perkara dengan 14 tersangka tersebut masing-masing. Korupsi anggaran belanja langusung lingkup Setda SBB, lima oraqng tersangka. yaitu Sekda SBB Mansyur Tuharea (nonaktif), mantan Karateker Bupati SBB UH, RT, dan AP.

Kemudian tiga tersangka korupsi PT Kalwedo yaitu LT, JJL dan BTR. Mereka merugikan negara Rp2,1 Miliar bersumber dari APBD dan APBN Tahun 2016-2017.

Lalu perkara korupsi SMK Negeri 1 Ambon dengan tersangka tunggal mantan Kepala SMKN 1 Ambon, Steven Latuihamalo. Dia dituduh lakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015-2018 senilai Rp2,2 miliar.

Berikutnya tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Pabrik Es [Coldstorage] milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD tahun anggaran 2015. Yaitu JJK mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelauatan dan Perikanan Kabupaten MBD/Kuasa Pengguna Anggaran, dan ST dari CV Berkat atau Penyedia Jasa, serta AG, Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka disebut melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,7 miliar.

Lalu dua orang tersangka penyalahgunaan Retribusi Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2016-2019. Yaitu mantan Kadis Perindag Kota Ambon, PJL, dan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, VPM. Mereka dituduh melakukan korupsi senilai Rp1,4 miliar.

Total kerugian yang dialami negara senilai Rp15,9 miliar. Para tersangka dari lima pekrara tipikor tersebut masih ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon. (*)

 

Editor: Redaksi