BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) Cabang Geser melakukan penggeledahan di rumah Kepala Negeri Utta, Kecamatan Kesuy Watubela, Hasim Warat di kawasan perumahan Pemda, Kota Bula, Jumat (6/9/2024).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Geser, Meliyan Marantika dalam keterangan tertulis yang diterima beritabeta.com di Bula mengungkapkan, penggeledahan ini dipimpin Jaksa Penyidik Cabjari Geser, Hamamtio dengan pengawalan personil Polres SBT.

"Disaksikan oleh Kepala Negeri Bula dan diterima oleh Istri Hasim Warat, Maryati Rumata," ungkap Meliyan Marantika.

Marantika membeberkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Utta tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022 dengan dugaan perkiraan kerugiaan keuangan Negara sebesar Rp 824.780.280.

Dia menambahkan, upaya ini dilakukan sesuai dengan surat perintah penggeledahan nomor Print-24/Q.1.17.9/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 untuk mencari dan menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan pengelolaan ADD dan DD Negeri Utta tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022, kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," bebernya.

Ia memastikan, pananganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Negeri Utta yang merupakan hasil temuan bidang intelijen ini terus berjalan.

Meliyan mengaku, ini sekaligus sebagai komitmen mereka dalam menuntaskan semua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sementara ditangani Cabjari Geser.

"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap terus berjalan. Ini merupakan komitmen kami, tidak hanya untuk perkara ini saja, tetapi juga untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sementara berproses di Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi