Keluarga Rosen Ancam Gugat Pelantikan Raja Negeri Utta di SBT

BERITABETA.COM, Bula – Pelantikan Raja Negeri Utta, Kecamatan Kesuy Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dilakukan Sabtu (27/6/20) kini menuai protes dari mata rumah Rosen.
Keluarga Rosen menilai pelantikan Raja Utta oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas tidak sesuai prosudural, sehingga mereka akan menempuh jalur hukum dengan menggugat proses tersebut.
Kepada beritabeta.com, Jumat siang (3/7/2020) salah satu perwakilan mata keluarga Rosen, Fahrun Rosen menilai prosedur pelantikan Raja Negeri Utta menyalahi mekanisme yang ditetapkan.
Menurutnya, berdasarkan prosudur yang dilakukan dalam musyawarah mata rumah perintah di Negeri Utta, Kecamatan Kesuy Watubela pada beberapa waktu lalu, terdapat tiga mata rumah yang telah diusul masyarakat, yakni mata rumah Rosen, Ellys dan Warat.
Atas kondisi ini, Fahrun menuding ada keterlibatan Camat Kecamatan Kesuy Watubela Jefri Warat dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk membackup kakanya Hasim Warat dengan tidak mengusul dua nama lainnya.
“Saya menduga dua nama lainnya tidak diusul, Camat Kesuy Watubela hanya mengusulkan Hasim Warat untuk dilantik,” tutur Fahrun Rosen.
Menyikapi hal ini, Fahrun menegaskan, pihaknya tidak akan diam. Aktivis Front Perjuangan Pemuda Indonesi (FPPI) Kota Ambon ini, mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menggugat SK Bupati kabupaten SBT, termasuk juga melaporkan Camat Kesuy Watubela yang diduga telah meyelagunakan wewenangnya.
“Kami akan gugat SK Bupati ke PTUN dan Camat juga akan kami laporkan ke Polisi,” tutup Fahrun (BB-AZ)