BERITABETA.COM, Ambon – Skandal dugaan tindak pidana korupsi transaksi reserve repo obligasi, penjualan dan pembelian surat-surat berharga antara PT. Bank Maluku – Maluku Utara dan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas, masih menyisakan tanda tanya! Sebab, jaksa belum menyasar dugaan keterlibatan oknum lain. Benarkah Idris Rolobessy dan Izaac B. Thenu pelaku utama?

Sejak 2015 kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Tak lama kemudian dialihkan pengusutannya ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Lima tahun lebih (2015-2021), proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan pihak Kejati Maluku.

Pada September 2018, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu; Idris Rolobessy, mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku-Maluku Utara, dan Izaac B. Thenu, mantan Direktur Kepatuhan PT. Bank Maluku-Malut.

Dari pengembangan perkara ini terendus kabar bukan hanya Idris dan Izaac saja yang terlibat, tapi diduga ada oknum lain di tubuh BPMD Maluku-Malut juga turut serta dalam kejahatan skandal Repo bodong tersebut.

Siapa mereka? ihwal oknum lain yang ditengarai terlibat dalam kejahatan transaksi repo bodong itu, seiring pelimpahan tahap II perkara ini dilakukan Kejati Maluku pada Selasa 02 Februari 2021 lalu, hingga Kamis (11/02/2021), oknum lain terkesan dibiarkan bebas dari jeratan hukum.

Soal ini, Ridwan, Pengamat Perbankan menduga jaksa sengaja melokalisir kasus ini hanya sebatas di Idris Rolobessy dan Izaac Thenu.

“Hasil audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp.235,8 miliar. Pertanyaannya, apakah uang kerugian ini semuanya dinikmati atau dikorupsi Idris dan Izaac? Jaksa harus jujur mengungkap aliran dana repo,” saran Ridwan, saat dimintai pendapatnya ol3h BERITABETQ.COM, Kamis (11/02/2021).

Ridwan berujar, jika dilihat dari awal kasus ini diproses cukup bertele-tele. Seolah pengungkapan kejahatan repo itu pelik dan rumit.

“Padahal, kalau buka ketentuan operasional perbankan untuk melakukan suatu akuisisi bisnis dengan limit besar, sebenarnya pengambilan keputusan bukan sebatas di Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan,” jelasnya.