Skandal Repo Bodong, Benarkah Idris dan Izaac Pelaku Utama?

BERITABETA.COM, Ambon – Skandal dugaan tindak pidana korupsi transaksi reserve repo obligasi, penjualan dan pembelian surat-surat berharga antara PT. Bank Maluku – Maluku Utara dan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas, masih menyisakan tanda tanya! Sebab, jaksa belum menyasar dugaan keterlibatan oknum lain. Benarkah Idris Rolobessy dan Izaac B. Thenu pelaku utama?
Sejak 2015 kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Tak lama kemudian dialihkan pengusutannya ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Lima tahun lebih (2015-2021), proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan pihak Kejati Maluku.
Pada September 2018, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu; Idris Rolobessy, mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku-Maluku Utara, dan Izaac B. Thenu, mantan Direktur Kepatuhan PT. Bank Maluku-Malut.
Dari pengembangan perkara ini terendus kabar bukan hanya Idris dan Izaac saja yang terlibat, tapi diduga ada oknum lain di tubuh BPMD Maluku-Malut juga turut serta dalam kejahatan skandal Repo bodong tersebut.
Siapa mereka? ihwal oknum lain yang ditengarai terlibat dalam kejahatan transaksi repo bodong itu, seiring pelimpahan tahap II perkara ini dilakukan Kejati Maluku pada Selasa 02 Februari 2021 lalu, hingga Kamis (11/02/2021), oknum lain terkesan dibiarkan bebas dari jeratan hukum.
Soal ini, Ridwan, Pengamat Perbankan menduga jaksa sengaja melokalisir kasus ini hanya sebatas di Idris Rolobessy dan Izaac Thenu.
“Hasil audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp.235,8 miliar. Pertanyaannya, apakah uang kerugian ini semuanya dinikmati atau dikorupsi Idris dan Izaac? Jaksa harus jujur mengungkap aliran dana repo,” saran Ridwan, saat dimintai pendapatnya ol3h BERITABETQ.COM, Kamis (11/02/2021).
Ridwan berujar, jika dilihat dari awal kasus ini diproses cukup bertele-tele. Seolah pengungkapan kejahatan repo itu pelik dan rumit.
“Padahal, kalau buka ketentuan operasional perbankan untuk melakukan suatu akuisisi bisnis dengan limit besar, sebenarnya pengambilan keputusan bukan sebatas di Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan,” jelasnya.
Tahapan itu, lanjut dia, bisa naik satu atau dua tingkat di atas Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan.
“Artinya kembali lagi pada pemegang saham mayoritas yakni kepala daerah saat itu. Ini bisnis besar, dengan risiko yang juga besar. Sehingga keputusannya harus tepat, terukur dan dapat dilakukan mitigasi risiko diawal,” tukasnya.
Selain pemegang saham pengendali serta Dirut dan Direktur Kepatuhan siapa lagi yang patut dimintai pertanggung jawaban?
“Level 1 atau 2 tingkat di atasnya. Karena ini adalah BUMD, sudah barang tentu kepala daerah saat itu mengetahui proses jual beli saham PT. Bank Maluku-Malut tersebut,” kata Ridwan.
Terkait dengan itu dia mendorong penyidik Kejati Maluku untuk jujur dalam mengusut perkara korupsi berjamaah ini.
“Harus di buka dengan terang benderang. Termasuk aliran dana repo yang diduga masuk ke kantong oknum-oknum tertentu, patut dikejar dan diungkap oleh penyidik. Jangan sampai orang yang tidak bersalah, justru yang jadi korban dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette, belum bisa memastikan tetkait dugaan ketrlibatan oknum lain akan dibuka kembali, termasuk mebgungkap aliran dana repo tersebut.
Sammy irit bicara soal ini. Dia hanya berkiblat pada dua tersangka yang telah ditetapkan eh tim penyidik. “Sejauh ini masih dua tersangka itu (Idris-Izaac),” kata Sammy Sapulette, kepada BERITABETA.COM, di Ambon Kamis, (11/02/2021).
Diketahui, pengusutan perkara ini sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak terkait mulai dari internal PT. Bank Maluu-Malut maupun pihak eksternal yakni OJK Maluku.
Transaksi repo berlangsung saat itu Dirk Soplanit menjabat Direktur Utama PT. BPDM (Bank Maluku-Malut). Jaksa pun sudah memeriksa Dirk Soplanit, termasuk Willem Patty, mantan Direktur Utama Pemasaran PT. Bank Maluku-Malut. Namun peran kedua orang ini sampai sekarang belum di buka oleh jaksa.
Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik juga bertandang ke Jakarta untuk memeriksa pihak PT. AAA Securitas, perusahaan yang membeli surat-surat berharga PT. Bank Maluku-Malut.
Hanya saja, oknum PT. AAA Securitas maupun oknum lain di tubuh PT. Bank Maluku-Malut yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan transaksi repo itu, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sekedar diingat, skandal korupsi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/ reverse repo obligasi antara PT. BPMD (sekarang Bank Maliku-Malut) ini terjadi pada 2011 hingga 2014 lalu.
Ketika itu PT. Bank Maluku-Malut menerbitkan obligasi senilai Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri. Masing-masing Seri A Rp.80 miliar, katanya telah dilunasi pada 2013.
Berikutnya Seri B Rp.10 miliar, juga telah dilunasi pada 2015. Kemudian Seri C Rp.210 miliar, di mana jatuh tempo medio Januari 2017.
Hanya saja, ditemukan adanya transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang pada PT. BPDM senilai Rp 238,5 miliar.
Tak hanya itu, transaksi serupa senai Rp.146 miliar dan USD 1.250 ribu, Dua transaksi ini melibatkan pihak PT. BPDM dan PT. AAA Sekuritas.
Faktanya demikian, namun sampai sekarang hanya mantan Dirut PT. Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejati Maluku. (BB-SSL)