BERITABETA.COM, Ambon – Upah tenaga guru kontrak di Provinsi Maluku telah  ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun  2021. Upah para pahlawan tanpa tanda jasa dibayar Rp1.500.000,- per bulan, dari sebelumnya Rp 1.015.000, atau naik sebesar Rp.485.000.

Anggota Komisi IV DPRD Maluku Hengky Richardo Pelata di Ambon mengatakan, berdasarkan hasil reses DPRD beberapa waktu lalu menyerap aspirasi para guru rata-rata mengeluhkan soal upah Kerja mereka.

“Kebetulan saya di Komisi IV yang membidangi pendidikan saat reses saat itu para guru mengeluhkan tentang upah kerja mereka. Sekarang upah tenaga guru kontrak Provinsi tingkat SMA dan SMK anggarannya telah kami sahkan melalui APBD. Gaji tenaga guru kontrak dari Rp.1.015.00 naik jadi Rp.1.5.00.000,” jelas Hengky Richardo Pelata kepada wartawan di Ambon, Rabu (10/02/2021).

Diakuinya, progres terkait upah kerja guru kontrak ini berkaitan dengan masalah kesejahteraan para tenaga guru kontrak. “Memang masalah pendidikan bukan hanya soal guru kontrak, tapi masih banyak masalah pendidikan yang perlu dibenahi dan diperjuangkan DPRD,” tutur Ketua Fraksi  Hanura DPRD Provinsi Maluku ini.

Hengky menghimbau kepada pihak sekolah agar melakukan penyusunan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) kepada operator dengan baik, sehingga tidak ditemukan kendala di kemudian hari.

“Contoh pengusulan Dapodik itu kan terkoneksi langsung dengan Krisna. Oleh sebab itu, kita harapkan seluruh kepala sekolah khususnya wakil kepala sekolah yang membidangi sarana prasarana agar membuat penyusunan Dapodik kepada operator dengan baik,” anjurnya.

Menurut dia, jika penyusunan Dapodik dilakukan dengan baik, akan memudahkan pengusulan program sehingga diterima dan endingnya tidak ditemukan masalah.

“Ketika operator mensuplai data ke Dapodik  tidak terkendala sehingga itu bisa diterima. Dan ketika kita mengusulkan program-program hanya tinggal dibuka saja dapodiknya,” jelasnya

Ia menuturkan, selama ini masalah pengusulan upah kerja bukan sepenuhnya kesalahan ada di pihak Pemerintah.

“Ternyata masih banyak sekolah-sekolah yang kami ingin usulkan itu terkendala bukan karena negara tidak ingin membantu, tetapi kesalahannya terletak pada mereka (sekolah), teristimewa sekolah yang membidangi proses pengusulan dapodik,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi IV menyarankan agar wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana dapat memperhatikan fasilitas dan jaminan atau hak-hak para operator sekolah.

“Yang membidangi dapodik itu kan wakil kepala sekolah, sehingga harus memperhatikan fasilitas dan jaminan dan hak-hak para operator itu dengan baik,” pintanya.

Ia mengingatkan para operator wajib diperhatikan karena jasa mereka bagi sekolah begitu besar.

“Jangan menganggap operator sebagai tenaga kontrak atau honor. Pihak sekolah harus memperhatikan jasa mereka dengan baik. Sebab di jari operator lah  mereka mampu mendatangkan uang Negara untuk kepentingan sekolah,” pungkasnya, (BB-PP)