BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus kredit macet di Bank Maluku dengan tersangka  Direktur PT. Nusa Ina Pratama Yusuf Rumatoras senilai Rp. 4 Miliar, kini memasuki babak baru. Kasus yang ikut menyeret   Pimpinan PT. Bank Maluku, Kantor Cabang Utama Ambon, Matheus Adrianus Matitaputty alias Buce sebagai terdakwa, kini ditemukan beberapa kejanggalan.

Antaranya, surat tertanggal 24 Juli 2014 dengan prihal  permohonan pemblokiran sejumlah dukumen sertifikat tanah yang dilayangkan Tim Penyidik Kejati Maluku kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon, diduga bodong, karena tidak memenuhi keabsahan layaknya surat yang mewakili sebuah instiutusi penegak hukum.

Kejanggalan ini diungkap Yustin Tunny, SH sebagai  kuasa hukum terdakwa  Matheus Adrianus Matitaputty, dalam rilisnya yang dikirim kepada beritabeta.com di Ambon, Rabu (15/1/2019) malam.

Menurut Yustin, selalu kuasa hukum  pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen perkara yang menjadi lokus penyidiakan yang dilakukan jaksa kepada kliennya. Dalam proses ini, kata Yustin, telah ditemukan adanya kejanggalan proses pemblokiran yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Ambon atas permintaan Tim Penyidik Jaksa Kejati Maluku.

“Dugaan kami surat permohonan dari Tim Penyidik Jaksa itu bodong, karena tidak memenuhi unsur-unsur sebagai surat resmi dari lembaga penegak hukum. Misalnya, tidak ada kop surat, nomor surat, cap (stempel) dan juga NIP dari Jaksa atas nama Rita Akolo, SH, MH yang menandatangi surat tersebut,”ungkap Yustin

Surat permohonan pemblokiran dari Tim Penyidik Kejati Maluku yang diduga bodong

Selian keabsahan surat tersebut, kata Yustin, pihaknya juga menemukan proses pemblokiran sejumlah surat sertifikat tanah yang bukan menjadi bagian dari jaminan kredit, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 31/PK/PMK/01/IV/2017 yang disepakati kliennya dengan tersangka Yusuf Rumatoras, SE dihadapan Notaris Pattiwael Nicolas.

“Saya menilai ada yang ganjal dalam proses pemblokiran aset surat berharga itu. Seharusnya yang diblokir adalah SHP No.2  saja yang menjadi jaminan dalam kredit itu, tapi yang terjadi itu terdapat sebanyak 27 sertifikat tanah,” ungkap Yustin.

Ironisnya, tambah Yustin, dalam amar putusan kasasi nomor : 2120 K/KID.SUS/2017 tidak ada satu pun amar putusan yang menyebutkan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah seluas 18.220 yang terletak di Jalan Ir. Putuhena, Rumah Tiga, Ambon yang dijaminkan tersangka, maupun sejumlah sertifikat lainnya.

Selian itu, kata Justin, putusan hukum atas kliennya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan kliennya sudah menjalani proses hukum sesuai  putusan kasasi nomor : 2120 K/KID.SUS/2017.

“Harusnya Tim Penyidik Kejati Maluku segera melakukan permohonan pembukaan blokir atas SHGB yang diblokir terutama yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit, agar dapat diambil alih oleh pihak Bank Maluku untuk pelunasan kredit yang merugikan itu,” beber Yustin. (BB-DIO)