BERITABETA.COM, Ambon – Yustin Tuny,  kuasa hukum mantan pegawai Bank Maluku Matheus Matitaputty, mengungkapkan kliennya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, tidak pernah menikmati uang sepeser pun dari hasil kredit macet yang melibatkan tersangka  Yusuf Rumatoras di Bank Maluku.

“Mendiang yang dipidana dengan tuduhan korupsi kredit macet pada bank Maluku. Sama sekali tidak pernah menikmati uang hasil korupsi maupun material lainnya yang terkait kasus tersebut,” kata Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/2/2019).

Menurut Tuny, sesuai fakta persidangan, ditemukan bukti bahwa seluruh uang atau dana yang dikredit oleh Jusuf Rumatoras, senilai Rp. 4 miliard,  semuanya sudah diterima oleh Rumatoras.

“Berdasarkan alat bukti baik surat maupun keterangan saksi dipersidangan menyebutkan. Jusuf Rumatoras telah menerima semua dana kredit tersebut. Yakni pada tanggal 30 April 2007 sebesar Rp.2 miliard dan tanggal 1 April 2007 sebesar Rp.2 miliard. Itu berarti jelas bahwa Matheus Matitaputty sama sekali tidak menerima apapun dari kredit tersebut, “jelas Tuny.

Selain itu, kata Tuny, berdasarkan kewenangan.  Pencairan permohonan kredit di atas Rp.500 juta bukanlah menjadi kewenangan kliennya Matheus Matitaputty. Kewenangan itu ada pada jajaran pimpinan Bank Maluku.

“Jelas dari kewenangan persetujuan dan pencairan kredit. Persetujuan dan pencairan kredit diatas Rp.500 juta bukanlah kewenangan Matheus Matitaputty, akan tetapi menjadi kewenangan jajaran pimpinan bank Maluku, ” ujar Tuny.

Dari fakta – fakta tersebut lanjutnya, terlihat jelas bahwa Matheus Matitaputty sama sekali tidak pernah menikmati hasil apapun, baik berupa uang maupun dalam bentuk lainnya dalam kasus yang didakwakan kepada Matitaputty.

“Ini jelas bahwa klien kami yakni Matheus Matitaputty maupun keluarganya tidak perna menikmati hasil kredit macet baik berupa uang maupun dalam bentuk lainnya, sebagaimana dituduhkan jaksa, ” tandas Tuny (BB-DIO)