BERITABETA.COM, Ambon –  Kuasa hukum terpidana kasus kredit macet Bank Maluku Matheus Matitaputty, Yustin Tuny menyoroti sikap Mahkamah Agung (MA) terkait hak hukum kliennya.

MA dinilai melalaikam hak hukum terpidana Matheus Matitaputty hingga  menghembuskan nafas terakhirnya. Terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak pernah mendapat atau menerima putusan resmi perkara tersebut.

“Klien kami meninggal dunia, kami selaku kuasa hukum maupun pihak keluarga Matitaputty tidak pernah mendapat putusan lengkap dan resmi kasus tersebut, ” kata Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon, Jumat (22/2/2019)

Tuny mengungkapkan, belum diterimanya putusan resmi Matheus Matitaputty dari pihak MA, merupakan kelalaian yang dilakukan oleh pihak MA. Akibatnya pihak keluarga lewat kuasa hukum mereka, mengalami kesulitan dalam mengajukan langkah hukum berupa peninjauan Kembali (PK) yang merupakan hak Matitaputty.

“Kami kesulitan dalam menyusun memori PK lantaran MA belum memberikan putusan lengkap klien kami. Padahal PK merupakan suatu langkah hukum sah dan menjadi hak seseorang sebagaimana diatur dalam undang undang, ” ungkap  Tuny.

Menurut Tuny, sejauh ini pihaknya baru menerima risalah pemberitahuan putusan kasasi nomor 2120 K/PID.SUS/2017, dengan amar putusannya menolak permohonan Matheus Adrianus Matitapitty selaku pemohon. Dan risalah atau petikan putusan tersebut yang menjadi dasar dieksekusinya Matitaputty.

“Terkait putusan kasasi tersebut pihak keluarga sepakat guna mengajukan peninjauan kembali. Namun sayangnya upaya PK ini terganjal oleh MA yang tidak juga memberikan putusan resmi kasus tersebut, ” tegasnya.

Sikap MA yang terkesan lalai dalam memenuhi hak hukum Matitaputty sangat disayangkan oleh Tuny. Lantaran MA seakan akan tidak peduli dengan langkah hukum selanjutnya, yang menjadi hak Matitaputty sebagaimana diatur dalam undang undang (BB-DIO)