BERITABETA.COM, Ambon - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Moluccas Corruption Watch (MCW) dan Kuasa Hukum almarhum Randi Fatah dan Mohamat Tamarut, menyoroti kinerja aparat kepolisian dalam penanganan hukum pascakonflik Hitu-Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

MCW dan pihak Kuasa Hukum menilai, informasi dari pihak kepolisian tidak berimbang terkait penanganan proses hukumnya. 

Hamid Fakaubun, Direktur MCW sekaligus Kuasa Hukum kedua korban mengatakan hal pertama yang dirosoroti yakni penyebab tewasnya almarhum Randi pada Minggu (15/2/2023) bulan lalu.

Diduga korban tewas karena dianiaya, bukan akibat kecelakaan lalulintas sebagaimana yang disampaikan pihak Polresta Ambon.

Begitu juga terkait tewasnya almarhum Mohamat Tamrut akibat tertembak saat warga dua negeri bertetangga itu nyaris konflik Senin (27/2/2023) lalu dan dihadang aparat keamanan.

"Dari mana asal peluru yang renggut nyawa korban ini masih jadi misteri. Hemat kami, ada beberapa kejanggalan dalam proses itu,"kata Hamid Fakaubun, kepada wartawan saat konferensi pers di Cafe Kopi Dolo Ambon, Selasa (21/3/2023) sore.

Ia juga mengatakan sampai hari ini mereka juga selaku kuasa hukum tidak berani menyimpulkan bahwa itu dari mana tembakan, apakah dari aparat kepolisian ataukah dari warga atau dari mana.

Hamid menegaskan mereka meminta Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease segera menangkap pelaku, agar tidak agar tidak menjadi polemik dan wacana liar di ruang publik.

"Bahwasannya video dan foto yang beredar, bahwa pelaku membawa dan memiliki senjata api itu, Itu foto lama yang beredar di publik. Saya mempertegas di sini ya Itu foto tahun 2018 yang disebarkan itu bukan foto tahun 2023, yang katanya si baret itu,"tegasnya.