BERITABETA.COM, Ambon - Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Satreskrim Polresta Ambon menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus pengianayaan anggota TNI di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Empat tersangka ini diduga  terlibat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Serka E, Anggota TNI Kodam XVI/Pattimura pada Senin 27 Februari 2023 lalu di Negeri Wakal. Sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DN alias Kertas, HW alias Buce, RB alias Baret dan AM alias Arwan.

“Korban dianiaya di Negeri Wakal, saat warga Negeri Wakal dan Hitu sedang bersitegang. Serka E harus mendapatkan perawatan intensif di RST Ambon,"jelas Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).

Kapolresta mengungkapkan tersangka DN alias Kertas ditangkap 6 Juni lalu. Sedangkan tersangka HW alias Buce kini berada di Lapas karena tersandung kasus penganiayaan juga. Kemudian tersangka RB alias Baret dan AM alias Arwan masih buron alias DPO.

Pihaknya sudah mengamankan tersangka DN alias Kertas pada 6 Juni kemarin, kemudian dalam waktu dua hari pihaknya sudah mengajak teman dari KomnasHAM untuk sama-sama melihat pemeriksaannya.

"Peran keempat tersangka juga berbeda-beda saat menganiaya korban. Untuk tersangka Buce yang lakukan pembacokan, tersangka Arwan tanduk kepala korban hingga korban patah gigi, tersangka Kertas lakukan pemukulan, sedangkan Baret memukul dan rampas senjata milik korban,"ungkap Kapolresta.

Kapolresta mengaku, para tersangka telah dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun penjara, Pasal 351 (2) KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara (*)

Pewarta : Febby Sahupala