BERITABETA.COM, Ambon – Komitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi transaksi Reverse Repo Obligasi antara PT. Andalan Artha Advisindo Securitas PT Bank Maluku-Maluku Utara, senilai Rp238,5 miliar, terhitung tahun 2011-2014, terus dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kali ini, Kejati kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pemegang saham pengendali (PSP) dalam hal ini Gubernur Maluku Said Assagaf.”Penyidik yang menangani perkara dimaksud sampai saat ini sedang cuti sehingga konfirmasi soal kapan jadwalnya belum saya peroleh,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (7/1/2019).

Kasie Penkum dikonfirmasi terkait pemegang saham pengendali BUMD milik Pemprov Maluku-Malut ini belum memenuhi panggilan penyidik kejati guna dimintai keterangan sebagai saksi sejak akhir tahun lalu.Menurut Sammy, sebelumnya penyidik telah berkoordinasi dan mengirim surat resmi ke BPKP RI Perwakilan Maluku guna melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya tentu kami akan menunggu konfirmasi balik dari BPKP dan biasanya sesuai prosedur maka lembaga auditor keuangan negara ini akan menyurati penyidik guna melakukan gelar perkara,” tandasnya.

Pada 28 November 2018 lalu, pemegang saham pengendali PT. BM-Malut tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi bank senilai Rp238,5 miliar.

Surat panggilannya dilayangkan ke Kantor PT. BM-Malut sejak tanggal 25 November 2018 tetapi yang berangkutan tidak hadir dan juga tidak ada konfirmasi balik secara resmi.Beberapa pihak dari internal bank yang telah diperiksa penyidik di antaranya mantan Dirut Dirk Soplanit, mantan dirut pemasaran, Wellem Patty, mantan direktur kepatuhan Izak Tenu, kepala satuan audit internal PT. BM-Malut, Jacob Leasa dan beberapa pejabat lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada tahun 2014, ditemukan adanya transaksi pembelian revers repo surat berharga senilai Rp238,5 miliar di BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga menemukan adanya transaksi pembelian revers repo surat berharga senilai Rp146 miliar dan 1.250 dolar AS di PT. BM-Malut.

Kedua transaksi tersebut dilakukan pihak bank dengan PT. Andalan Artha Advisindo Securitas dengan direkturnya Andri Rukminto dan PT. BM- Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri.Untuk seri A senilai Rp80 miliar yang telah dilunasi pada tahun 2013, seri B Rp10 miliar dilunasi tahun 2015, dan seri C Rp210 miliar yang jatuh tempo tahun 2017 lalu. (BB-ANT)