Tahapan itu, lanjut dia, bisa naik satu atau dua tingkat di atas Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan.

“Artinya kembali lagi pada pemegang saham mayoritas yakni kepala daerah saat itu. Ini bisnis besar, dengan risiko yang juga besar. Sehingga keputusannya harus tepat, terukur dan dapat dilakukan mitigasi risiko diawal,” tukasnya.

Selain pemegang saham pengendali serta Dirut dan Direktur Kepatuhan siapa lagi yang patut dimintai pertanggung jawaban?

“Level 1 atau 2 tingkat di atasnya. Karena ini adalah BUMD, sudah barang tentu kepala daerah saat itu mengetahui proses jual beli saham PT. Bank Maluku-Malut tersebut,” kata Ridwan.

Terkait dengan itu dia mendorong penyidik Kejati Maluku untuk jujur dalam mengusut perkara korupsi berjamaah ini.

“Harus di buka dengan terang benderang. Termasuk aliran dana repo yang diduga masuk ke kantong oknum-oknum tertentu, patut dikejar dan diungkap oleh penyidik. Jangan sampai orang yang tidak bersalah, justru yang jadi korban dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette, belum bisa memastikan tetkait dugaan ketrlibatan oknum lain akan dibuka kembali, termasuk mebgungkap aliran dana repo tersebut.

Sammy irit bicara soal ini. Dia hanya berkiblat pada dua tersangka yang telah ditetapkan eh tim penyidik. “Sejauh ini masih dua tersangka itu (Idris-Izaac),” kata Sammy Sapulette, kepada BERITABETA.COM, di Ambon Kamis, (11/02/2021).

Diketahui, pengusutan perkara ini sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak terkait mulai dari internal PT. Bank Maluu-Malut maupun pihak eksternal yakni OJK Maluku.

Transaksi repo berlangsung saat itu  Dirk Soplanit menjabat Direktur Utama PT. BPDM (Bank Maluku-Malut). Jaksa pun sudah memeriksa Dirk Soplanit, termasuk Willem Patty, mantan Direktur Utama Pemasaran PT. Bank Maluku-Malut. Namun peran kedua orang ini sampai sekarang belum di buka oleh jaksa.

Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik juga bertandang ke Jakarta untuk memeriksa pihak PT. AAA Securitas, perusahaan yang membeli surat-surat berharga PT. Bank Maluku-Malut.

Hanya saja, oknum PT. AAA Securitas maupun oknum lain di tubuh PT. Bank Maluku-Malut yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan transaksi repo itu, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sekedar diingat, skandal korupsi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/ reverse repo obligasi antara PT. BPMD (sekarang Bank Maliku-Malut) ini terjadi pada 2011 hingga 2014 lalu.

Ketika itu PT. Bank Maluku-Malut mener­bitkan obligasi senilai Rp.300 miliar dalam ben­tuk tiga seri. Masing-masing Seri A Rp.80 miliar, katanya telah dilunasi pada 2013.

Berikutnya Seri B Rp.10 miliar, juga telah dilunasi pada 2015. Kemudian Seri C Rp.210 miliar, di mana jatuh tempo medio Januari 2017.

Hanya saja, ditemukan adanya transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang pada PT. BPDM senilai Rp 238,5 miliar.

Tak hanya itu, transaksi serupa senai Rp.146 miliar dan USD 1.250 ribu, Dua transaksi ini melibatkan pihak PT. BPDM dan PT. AAA Sekuritas.

Faktanya demikian, namun sampai sekarang hanya mantan Dirut PT. Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejati Maluku. (BB-SSL)