Sementara menyangkut informasi remunerasi dan circuler resolution (keputusan yang diedarkan) yang diberitakan media massa  selama ini, manajemen hanya menjalankan arahan OJK selaku lembaga pengawas bank.

Disebutkan, arahan OJK kepada manajeman PT. Bank Maluku Malut berkaitan dengan remunerasi adalah bank wajib segera melaksanakan circular resolution sesuai UU PT Nomor 40 Tahun 2007 atau biasa disebut dengan RUPS secara sirkuler.

“Pelaksanaan circuler resolution tersebut sebagai pemenuhan syarat administratif yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS,” beber mereka.

Selain itu,  circular resolution merupakan upaya menyatukan keputusan- keputusan RUPS yang terpisah terkait remunerasi, bonus dan tunjangan yang telah dilakukan/dinikmati oleh pengurus-pengurus sebelumnya. Sehingga dalam hal ini manajemen PT. Bank Maluku Malut senantiasa bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya senatiasa diawasi oleh OJK.

Selanjutnya, berkaitan dengan perjalanan dinas pengurus, disebutkan bahwa seluruh kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Perjalanan dinas yang dilakukan wajib dilaporkan saat pengurus maupun pegawai tersebut kembali ke kantor.

‟Seluruh perjalanan dinas yang dilakukan wajib disertai dengan bukti-bukti perjalanan dinas baik itu surat keterangan perjalanan dinas yang ditandatangani oleh penyelenggara maupun bukti akomodasi perjalanan dinas,”jelasnya.

Kemudian, sebagai tambahan, seluruh perjalanan dinas yang dilakukan pengurus maupun pegawai telah diaudit OJK dan telah dipertanggungjawabkan oleh direktur utama dan komisaris utama dalam setiap RUPS dan di dalamnya juga berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya-biaya yang dikeluarkan termasuk remunerasi dan perjalanan dinas.

Dan berdasarkan hasil audit tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pengurus maupun pegawai.

‟Kepada seluruh masyarakat Maluku dan Maluku Utara khususnya nasabah PT. Bank Maluku Malut, dengan ini kami yakinkan dan tegaskan bahwa kondisi PT. Bank Maluku Malut saat ini berada dalam keadaan sehat ditandai dengan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) PT. Bank Maluku Malut berada di penilaian 2 yang artinya sehat,”imbuh Direksi.

Penilaian terhadap 4 hal yakni Profil Risiko, GCG, Rentalbilitas Maupun Modal, perkembangan PT. Bank Maluku Malut dalam lima tahun terakhir menunjukkan grafik meningkat.

Selain itu, PT Bank Maluku Malut juga menyandang berbagai penghargaan yang berupa  Infobank Golden Trophy 2023 PT. Bank Maluku Malut For The Financial,  Performance With Predicate “Excellent” During 2018 – 2022, Indonesia Award Magazine Certificate of Achievement Best in Professional and Leadership dari Indonesian Awards Center.

Kemudian, Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas peran serta dan Kerjasama dalam implementasi Aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL), Infobank For Financial Performance Full – Year 2021 With Predicate “Excellent”.

‟Kami menyadari sebagai lembaga yang berada pada era digital, PT. bank Maluku Malut juga terus mengembangkan berbagai Teknologi Informasi guna mendukung berbagai fitur pelayanan di bidang perbankan. Manajemen PT. bank Maluku Malut senantiasa berkomitmen untuk memajukan PT. Bank Maluku

Malut menjadi Bank terkemuka bukan hanya untuk bersaing di Maluku dan Maluku Utara namun juga di Kawasan Regional khususnya Indonesia Timur dengan tetap memegang teguh motto Bank Maluku Malut “ Setia Melayani”.(*)

Editor : Redaksi