“Selanjutnya guna memperkuat dasar hukum pelaksanaan kerjasama dan peningkatan modal inti lewat skema KUB pada tanggal 27 September 2022 bertempat di Jakarta dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu hasilnya memutuskan untuk menggunakan skema KUB dalam rangka pemenuhan modal inti,”tulis direksi.

Disebutkan, pada 27 September 2022 di Balai Agung Balikota Jakarta telah ditandatangani MoU antara PT. Bank Maluku Malut dengan PT. Bank DKI yang merupakan kesepahaman awal kedua belah pihak untuk meningkatkan menjadi perjanjian kerjasama jika syarat KUB antara lain peraturan daerah telah terbit.

Selanjutnya untuk memenuhi salah satu syarat pelaksanaan KUB tersebut, saat ini PT. Bank Maluku Malut melalui Pemerintah Daerah Propinsi Maluku sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sementara berproses dengan DPRD Provinsi Maluku mengusulkan penerbitan perubahan peraturan daerah mengenai PT. Bank Maluku Malut yang baru mengantikan peraturan daerah sebelumnya sebagai payung hukum guna pelaksanaan KUB.

Sehingga saat ini PT. Bank Maluku Malut masih menunggu pengesahan peraturan daerah yang terbaru mengenai PT. Bank Maluku Malut sebagai pijakan hukum dalam melanjutkan pelaksanaan Kerjasama untuk pemenuhan modal inti lewat skema KUB.

‟Jadi kami tegaskan bahwa PT. Bank Maluku Malut tidak mengabaikan proses pemenuhan kewajiban modal inti. PT. Bank Maluku Malut sangat menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan modal inti PT. Bank Maluku Malut seperti yang dipersyaratkan OJK dan sangat berupaya agar modal inti dapat terpenuhi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” urai Direksi PT Bank Maluku -Malut.

Sebagai informasi tambahan, PT. Bank Maluku Malut menjadi BPD pertama dari 13 BPD yang belum memenuhi syarat modal inti minimum sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengupayakan Perda terkait Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dijelaskan juga, PT. Bank Maluku Malut dalam menjalankan aktivitasnya juga senantiasa mendapatkan pengawasan atau audit dari berbagai lembaga pengawas/audit. Baik itu auditor internal maupun eksternal. Dan salah satu lembaga eksternal yang mengawasi kinerja PT. Bank Maluku Malut adalah OJK yang sesuai Undang- Undang berfungsi sebagai Lembaga Pengawas Jasa Keuangan.

“OJK selalu memberikan arahan terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh Bank.  Selain oleh OJK,  bank juga diawasi atau diaudit oleh BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP) bahkan KPK yang tentunya berisi orang-orang professional, independent dan berintegritas di dalamnya,” beber Direksi.