BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) telah mengakomodir sebanyak 3258 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 ini.

Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dikonfirmasi wartawan di Bula, Kamis (25/9/2025) malam mengaku Pemkab SBT belum memutuskan besaran gaji ribuan PPPK ini lantaran harus dibicaran terlebih dahulu secara baik.

"Belum kita putuskan, harus kita bincangkan baik-baik," akui Fachri Husni Alkatiri.

Fachri menambahkan, meskipun belum ditentukan besarannya, namun sesuai aturan, ketentuannya menyesuaikam dengan kemampuan keuangan daerah setempat.

"Sesuai aturan, kan ketentuan pastinya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," tambahnya.

Ia mengungkapkan, sikap berani untuk mengakomodir 3258 PPPK paruh waktu di daerah ini didasarkan pada alasan agar tidak ada lagi masalah soal tumpukan honorer di SBT.

"Semangat kita sebenarnya, saya pengin supaya tidak ada lagi masalah terkait honorer. Kalau teman-teman tanya berat nggak, berat. Tapi musti kita ambil," ungkapnya.

Dia berujar, ribuan PPPK paruh waktu ini akan diupayakan agar ditempatkan secara merata sesuai kebutuhan, sehingga dia berencana akan mengundang tiap-tiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berdiskusi soal kebutuhan masing-masing.

Selain kata dia, pemerataan pegawai ini akan dilangsungkan hingga ke semua desa dan kecamatan yang ada di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu, sehingga keramaian dalam pelayanan kepada masyarakat tidak bertumpu di ibukota kabupaten, namun tersebar di tingkat kecamatan dan desa.

"Kita upayakan supaya dia merata sesuai kebutuhan dan nanti akan ada diskusi dengan tiap OPD. Jadi masing-masing OPD akan saya minta untuk menyampaikan kebutuhan terhadap tenaga yang terakhir kita bicara, yaitu PPPK para waktu," ujarnya.

Bupati yang disapa Bang Sagu ini memastikan, para PPPK paru waktu ini dalam menjalankan tugas, Pemkab setempat akan melakukan evaluasi.

Hal ini sama persis dengan penegakan disiplin yang dilakukan oleh majelis kode etik pada sidang kode etik pertama maupun sidang kode etik kedua yang telah menjatuhkan hukuman berat dan sedang kepada puluhan ASN beberapa waktu lalu.

“Sambil jalan, kita akan lakukan evaluasi sudah pasti. Sehingga secara bertahap juga akan kita evaluasi. Kan ini kontrak tidak seperti ASN, sampai usia pensiun, kan tidak. Itu ada masanya dan kita akan evaluasi terus,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi