BERITABETA.COM, Bula — Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk membahas tantang pemberkasan dan besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD SBT, Kamis (18/9/2025) sore itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua.

Ketua Komisi I, Abdul Azis Yanlua kepada wartawan menjelaskan, Komisi I DPRD SBT mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) dan Bagian Hukum itu sebagai bentuk ikhtiar dan respon cepat terhadap kondisi hari ini.

Yanlua mengungkapkan, 3258 PPPK paruh waktu yang sedang mengurus administrasi ini diberi batas waktu hanya hingga 22 September 2025. Batasa waktu ini kata dia, tidak berbanding lurus dengan jumlah PPPK paruh waktu.

"Dengan jumlah paruh waktu yang cukup sangat besar 3258, dengan detline waktu yang disediakan oleh pemerintah, itu tidak berbanding lurus, waktunya 9 hari, mulai terhitung tanggal 13 sampai tanggal 22, sementara jumlah pegawai kita 3 ribu lebih," ungkap Abdul Azis Yanlua.

Sekretatis Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini membeberkan, sesuai informasi yang diterima, Polres SBT hanya bisa menerbitkan SKCK sebanyak 250 dalam sehari.

Dia mengkhawatirkan, putera-puteri SBT yang saat ini melakukan proses pemberkasan tidak bisa terakomodir, sehingga dalam rapat bersama itu dia telah menegaskan kepada BKPSDM untuk segera berkoordinasi dengan BKN agar diperpanjang waktu pemberkasan.

"Syarat pemberkasannya juga tidak boleh dipersulit oleh pemerintah daerah," bebernya.

Ia menandaskan, syarat yang ditentukan dalam juknis Kemenpan RB itu hanya ada beberapa syarat primer, yakni SKCK, SKBS dan pernyataan 5 poin soal tidak pernah sanksi pidana dan seterusnya.

Sementara itu tambah dia, ada syarat yang menjadi tambahan pemerintah daerah, yaitu surat pernyataan pernah honor di instansi dan surat pernyataan untuk menerima upah sesuai kemampuan daerah.

"Saya tadi tegaskan kepada pemerintah daerah lewat BKPSDM dan Bappeda, bahwa dua surat tambahan sebagai syarat dari pemerintah daerah itu semoga saja tidak menjadi jebakan untuk adik-adik kita yang mengikuti proses pemberkasan," tandasnya.

Wakil rakyat dua periode ini berujar, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), paruh waktu SBT yang jumlahnya besar, namun gajinya itu tidak terhitung dalam belanja pegawai, tetapi terhitung sebagai belanja barang dan jasa.

"Bisa disiasati oleh pemerintah daerah dalam bentuk alokasi anggaran belanja barang dan jasa, supaya semua dapat terbayarkan dari aspek upah honor," ujarnya.

Khusus untuk upah PPPK paruh waktu di SBT, politisi muda ini mengaku telah mendapatkan jawaban dari Kepala Bappeda Litbang SBT, Mirnawati Derlen bahwa besarannya belum bisa ditentukan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, Pemda SBT pada Jumat ini akan menggelar rapat bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membicarakan secara khusus soal upah paruh waktu di daerah ini.

"Nantinya setelah hasil rapat itu, tadi sudah kita usulkan untuk rapat ini akan dinaikkan satu tingkat yaitu rapat gabungan komisi dengan melibatkan kepala badan keuangan daerah, supaya kita bisa lebih memahami beberapa upah kerjanya dan alokasi anggaran dengan tidak membebankan belanja-belanja yang lain yang menjadi skala prioritas daerah kita," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi