Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berkomitmen untuk melakukan proses pendisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) SBT yang malas.
Majelis Kode Etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah memutuskan sanksi berat kepada 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT.
Majelis Kode Etik melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) lantaran sudah bertahun-tahun tidak menjalankan tugas.