Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menunjukkan keseriusan dalam penegakkan disiplin Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan penataan birokrasi di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten SBT.
Majelis kode etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjatuhi hukuman disiplin terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diberi sanksi berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berkomitmen untuk melakukan proses pendisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) SBT yang malas.
Majelis Kode Etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah memutuskan sanksi berat kepada 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT.
Majelis Kode Etik melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) lantaran sudah bertahun-tahun tidak menjalankan tugas.