Kondisi fiskal Provinsi Maluku saat ini sangat kecil, sehingga diharapkan proses pengalihan keikutsertaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Participacing Interest (PI) 10 persen blok Minyak dan Gas (Migas) Bula dan Seram non Bula bisa segera selesai.
Selama 1 abad beroperasi, kini dua blok minyak dan gas [Migas] di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menjadi perhatian Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku.
Pengalihan Participating Interest (PI) 10% Blok Bula dan Non Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku mulai memasuki tahap ketujuh.
Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Noaf Rumau mengungkapkan, DPRD berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) SBT dan PT. Maluku Energi Abadi (MEA) mengelola Participating Interest (PI) 10% Blok Migas Bula dan Non Bula.
Perubahan ini ditandai dengan pertemuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dan BUMD Provinsi PT Maluku Energi Abadi (MEA) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (10/9/2021).