Kondisi Fiskal Maluku Kecil, Sadali Harap Proses Pengalihan PI 10% Blok Bula Segera Selesai
BERITABETA.COM, Ambon — Kondisi fiskal Provinsi Maluku saat ini sangat kecil, sehingga diharapkan proses pengalihan keikutsertaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Participacing Interest (PI) 10 persen blok Minyak dan Gas (Migas) Bula dan Seram non Bula bisa segera selesai.
Harapan itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie saat melakukan audiensi dengan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Migas, Dadang Kusdiana di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Sehubungan dengan kondisi fiskal Provinsi Maluku sangat kecil, diharapkan proses pengalihan keikutsertaan BUMD atau Participacing Interest (PI) 10 persen Bula dan Seram non Bula bisa segera selesai," ujar Sadali Ie.
Sadali menerangkan, kronologis pentahapan PI 10 persen blok Migas Bula dan Seram non Bula sejak awal sampai saat ini sudah memasuki tahap akhir dan sedang menunggu persetujuan Menteri ESDM.
“Dimana berdasarkan surat Ditjen Migas tertanggal 1 Maret 2024, kepada SKK Migas dan MEA yang isinya telah sepakat bahwa pembagian saham PI 10 persen dari kedua wilayah kerja tersebut adalah 50:50, untuk Provinsi Maluku dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sesuai dengan Permen ESDM No. 37/2016, pasal 5 ayat 2,” terangnya.
Untuk itu, dia menanyakan tindaklanjut pasca kesepakatan tersebut, dengan harapan segera mendapat persetujuan Menteri ESDM karena proses ini sudah cukup lama dan sudah dinanti-nantikan hasilnya oleh masyarakat Maluku, khususnya Kabupaten SBT.
Di sisi lain kata dia, saat ini BUMD Kabupaten SBT sendiri dalam kondisi yang belum siap sebagai penerima dan pengelola PI 10 persen karena butuh anggaran dan SDM, terutama di bidang Migas.
“Sehingga bisa diterima dan dikelola oleh Pemkab SBT dan Pemprov Maluku yang diwakili oleh BUMD MEA,” katanya.
Menanggapi hal-hal tersebut, Dirjen Migas Dadang Kusdiana menyampaikan agar semua proses pentahapan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Kami juga membutuhkan beberapa dokumen tambahan atau pendukung sebagai pelengkap dari proses penyelesaian pentahapan ini,” ucap Dadang Kusdiana. (*)
Editor : Redaksi