BERITABETA.COM, Bula — Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar sidang GTRA di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) SBT, Selasa (24/6/2025).

Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru menyampaikan terimakasih atas kerja keras tim selama ini.

Fachri dalam mengawali sambutannya itu mengajak seluruh anggota untuk terus bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Reforma Agraria (RA) di daerah ini.

"Atas nama pemerintah daerah Kabupaten SBT, saya mengucapkan terimakasih atas kerja keras tim dan mengajak seluruh anggota untuk terus bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan reforma agraria," ucap Fachri Husni Alkatiri.

Dia menerangkan, pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang UU pokok agraria, UU No. 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah no. 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

"Tujuan daripada redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah, memberikan dasar dengan pemilikan tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan," terangnya.

Ia membeberkan, salah satu program presiden dalam asta cita pada point ke 6 menyebutkan, pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan dengan penyediaan infrastruktur bagi masyarakat dengan legalisasi asset sebagai kebijakan dari kegiatan redistribusi tanah.

Hal ini tambah dia, besar harapannya dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera dengan bertambahnya penghasilan para petani, terutama petani kecil dan petani penggarap tanah sebagai landasan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur.

"Tentu dengan sasaran mengelola tanah yang telah diberikan dan tidak mengalihkan hak atas tanah sebagian atau seluruhnya terkecuali setelah mendapat izin dari kepala kantor pertanahan setempat," bebernya.

Mantan Wakil Bupati SBT periode 2015-2020 ini berujar, kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan di Kabupaten SBT ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan.

Di mana, pertama pada tahun 2023 dengan target 500 bidang yang dipusatkan pada Negeri Administratif Tansi Ambon Kecamatan Bula yang berasal dari tanah Areal Penggunaan Lainnya (APL).

"Untuk sekarang ini dilaksanakan untuk 1.155 bidang tanah yang bersumber dari kawasan hutan yang telah dilepaskan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.942/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dan difokuskan pada 3 kecamatan yaitu Pulau Gorom sebanyak 10 desa, Tutuk Tolu 1 desa dan Teluk Waru 1 desa," ujarnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi