BERITABETA.COM, Bula — Kepala Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Juliana Jolanda Salhuteru mengungkapkan, keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria [GTRA] SBT untuk melakukan penanganan kebijakan reforma agraria di daerah itu.

Salhuteru menandaskan, komposisi GTRA ini melibatkan Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT, BPN maupun perbankkan di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.

"GTRA SBT ini adalah untuk kita bersama-sama, baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang [ATR] maupun lembaga pemerintah dan sebenarnya perbankkan juga. Itu sebenarnya kita punya tanggungjawab dalam satu tugas pemerintahan, yaitu terkait bagaimana nanti penanganan kebijakan reforma agraria di SBT," ungkap Juliana Jolanda Salhuteru kepada beritabeta.com usai rapat awal tim pelaksana harian GTRA SBT yang digelar di ruang kerjanya, Selasa (09/05/2023).

Dikatakan, GTRA ini bukan baru pertama kali di SBT, namun sudah memasuki tahun ketiga. Dimana, sebelumnya telah ditetapkan pilot project kampung agraria di Negeri Administratif Waiketambaru, Kecamatan Bula Barat.

"Memang GTRA di SBT ini bukan tahun pertama, ini sudah tahun ketiga. Sebelumnya mungkin kita semua tahu, ada pilot project kampung agraria di Waiketambaru," katanya.

Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA SBT ini membeberkan, pada siang tadi pihaknya telah melaksanakan rapat awal pelaksana harian GTRA SBT yang melibatkan pihak Dinas Pertanian SBT, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan [Diskoperindag] SBT dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] SBT.

Dia menerangkan, sesuai tugas tim pelaksana harian, mereka yang akan membantu untuk penyiapan administrasi, inventarisasi dan data Tanah Obyek Reforma Agraria [TORA] untuk nantinya ada tim GTRA yang sudah diberikan SK oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.

Tim ini nantinya tambah dia, mempersiapkan segala sesuatu terkait hal itu. Kemudian melakukan rapat koordinasi hingga dilakukan kegiatan pengumpulan data TORA, analisa dan pada tahap akhir yakni rapat integrasi untuk dilakukan penataan aset maupun penataan akses.

"Penataan aset ini sudah pasti ranahnya pada BPN, terkait legalisasi aset melalui program strategis nasional yakni PTSL maupun kegiatan redistribusi tanah. Untuk penataan askses sudah pasti kementerian ATR/BPN dalam hal ini kita BPN SBT tetap harus berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemda. Karena itu, rapat tadi kita sudah kumpul semua," terangnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi