
Tim GTRA SBT Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat integrasi penataan aset dan penataan akses di ruang rapat Kantor Bappeda SBT, Selasa (5/11/2024).
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat integrasi penataan aset dan penataan akses di ruang rapat Kantor Bappeda SBT, Selasa (5/11/2024).
Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan bibit dan peralatan bagi petani di Desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat.
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk penguatan sinergitas lintas sektor.
Kepala Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Juliana Jolanda Salhuteru mengungkapkan, keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria [GTRA] SBT untuk melakukan penanganan kebijakan reforma agraria di daerah itu.
Sejauh ini ada sejumlah e-warung yang telah diusulkan oleh Dinas Sosial SBT ke Kementerian Sosial untuk melayani Bansos BPNT bagi Keluarga Penerima Manfaat [KPM] di kabupaten SBT.
Dinas Transmigrasi menguasai kawasan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tinggkat I Maluku Nomor: 475.1-512 Repelita VI di Provinsi Daerah Tingkat I Maluku tertanggal 27 Juni 1996.