"Proses pengelolaan PI di Blok Non Bula dan Bula sudah memasuki tahap akhir. Semua persyaratan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah terpenuhi dan tinggal menunggu penandatanganan Menteri ESDM. Untuk Blok Masela yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, proses administrasi masih terhambat di tahap ketujuh karena adanya tarik-menarik kepemilikan PI antara Pemprov Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya" 

 

BERITABETA.COM, Ambon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Maluku Energi Abadi (MEA) didesak untuk mempercepat proses finalisasi pengelolaan participating interest (PI) sebesar 10 persen di Blok Non Bula, Bula, dan Masela.

Desakan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Maluku bersama PT Maluku Energi Abadi dan Dinas Pertambangan yang fokus pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku.

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Halimun Saulatu, usai rapat tersbeut mengatakan, desakan ini merupakan langkah strategis DPRD Maluku dalam mencari sumber pendapatan baru untuk daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Sektor energi adalah andalan yang harus dimaksimalkan kontribusinya,” kata Halimun kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (25/8/2025).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan,  pentingnya percepatan finalisasi PI 10 persen di blok migas strategis seperti Non Bula, Bula, dan Masela untuk memastikan MEA mampu memberikan kontribusi nyata bagi PAD Maluku.

Dari penjelasan MEA, proses pengelolaan PI di Blok Non Bula dan Bula sudah memasuki tahap akhir. Semua persyaratan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah terpenuhi dan tinggal menunggu penandatanganan Menteri ESDM.

“Kalau segera ditandatangani, kontribusi terhadap PAD Maluku dapat langsung terealisasi,” jelas Saulatu.

Namun, kata dia untuk Blok Masela yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, proses administrasi masih terhambat di tahap ketujuh karena adanya tarik-menarik kepemilikan PI antara Pemprov Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Skema pembagian PI 10 persen adalah 3 persen untuk Pemprov Maluku, 3 persen untuk KKT, 3 persen untuk MBD, dan 1 persen dibagi rata ke kabupaten/kota lainnya.

Namun KKT dan MBD menginginkan jatah PI mereka dikelola langsung oleh BUMD masing-masing, yakni Tanimbar Energi dan BUMD MBD. Situasi ini menyebabkan proses administrasi PI di Blok Masela berjalan lambat.

Atas kondisi ini, Komisi III DPRD Maluku mendorong pemberian kewenangan pengelolaan lebih dulu kepada MEA, kemudian pembagian persentase kepemilikan dilakukan sesuai porsi masing-masing.Hubungi Kami Maluku

“Percepatan proses PI penting agar Maluku tidak kehilangan peluang besar dari proyek migas nasional ini. Blok Masela diproyeksikan menjadi salah satu sumber energi terbesar di Indonesia yang akan berdampak signifikan bagi ekonomi Maluku,” tegas Saulatu.

Ia mengingatkan agar administrasi di MEA segera beres supaya kontribusi PAD dapat langsung masuk, baru kemudian dilakukan pembagian sesuai porsi (*)

Editor : Redaksi