Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menunjukkan keseriusan dalam penegakkan disiplin Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan penataan birokrasi di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten SBT.
Majelis kode etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjatuhi hukuman disiplin terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diberi sanksi berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berkomitmen untuk melakukan proses pendisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) SBT yang malas.
Majelis Kode Etik melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) lantaran sudah bertahun-tahun tidak menjalankan tugas.
Terungkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu terbukti menjalin relasi atau hubungan tidak wajar dengan istri salah seorang yang berstatus Pengadu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Herman Joseph Kelbulan, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Majelis menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Yakob Allupati Demny, selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menyeret Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru) sebagai Teradu I sampai V.
Persidangan ini akan digelar DKPP di kota Ambon dengan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masing-masing Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky, Syaifudin Rumbori.