BERITABETA.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Herman Joseph Kelbulan, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keputusan ini disampaikan  dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Teradu dijatuhi berhentikan dalam perkara 09-PKE-DKPP/I/2022.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Herman Joseph Kelbulan selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan perkara 09-PKE-DKPP/I/2022 seperti tertulis dalam siaran pers DKKP.

Sidang pemeriksaan perkara untuk 09-PKE-DKPP/I/2022 ini dilakukan pada 11 Februari 2022 secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (2), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (1).

DKPP juga merehabilitasi nama baik enam penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati selaku Anggota Majelis (*)

Editor : Redaksi