BERITABETA.COM, Batam –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik  tiga  Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Hotel Pacific Palace, Jl. Duyung, Sei Jodoh, Kota Batam, Jumat (29/11/19).

Humas DKPP dalam rilisnya kepada beritabeta.com, Jumat malam (29/11/2019) menyampaikan, proses pengukuhan ini dilakukan oleh Ketua DKPP Harjono dan disaksikan oleh anggota DKPP, dan seluruh tamu undangan yang hadir.

Sementara ketiga anggota TPD unsur masyarakat yang dilantik masing-masing,  Drs. Harminus Koto, M.Ikom, (Provinsi Jawa Barat),  Heri Sunaryanto, Ph.D (Provinsi Bengkulu) dan  Mikhael Feka, S.H., M.H. (Provinsi Nusa Tenggara Barat).

Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan DKPP Nomor 1555/SK/K.DKPP/SET-03/IX/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemililhan Umum pada Provinsi Jawa Barat, Bengkulu dan Nusa Tenggara Waktu sebagai Pengganti Antar Waktu periode 2019-2020, tanggal 30 September 2019.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara  akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu,”ungkap Harjono saat mengukuhkan ketiga anggota TPD.

Sementara itu, Sekretaris  DKPP Bernad D Sutrisno menjelaskan, keanggotaan TPD masing-masing provinsi terdiri atas enam orang. Dua orang dari unsur KPU, dua orang unsur Bawaslu dan dua orang unsur masyarakat.

Sebagai informasi, TPD merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dibentuk oleh DKPP berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Hadir dalam acara, Ketua dan Anggota DKPP, Dr. Harjono, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari Ph.D serta TPD unsur KPU dan Bawaslu dari 17 provinsi yang diundang hadir dalam kegiatan evaluasi tahap I ini. (BB-DIO)