Besok, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten MTB
BERITABETA.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Yakop Hansen Talutu, Jumat (24/7/2020), pukul 08.30 WIT.
Kepastian ini disampaikan Humas DKPP melalui rilisnya yang diterima redaksi beritabeta.com, Kamis malam (23/7/2020).
Disebutkan, perkara dengan Nomor 65-PKE-DKPP/VI/2020 ini diadukan Marten Viki Maskikit yang memberikan kuasa kepada F.R Lolouan dan M. Syahwan Arey.
Pengadu mendalilkan Teradu bertemu caleg Deni Frankli Sianressi dan menjanjikan jika Teradu lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten MTB akan membantu menambah suara yang bersangkutan di tingkat PPS, PPK, sampai KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dalil aduan kedua, saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat, Teradu masih berstatus sebagai Ketua PPS Desa Sifnana. Teradu juga lalai menjalankan tugasnya karena mengikuti seleksi tersebut.
Ketiga, Teradu didalilkan tidak menghadiri sidang pemeriksaan administrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku, di mana kehadiran Teradu dalam pemeriksaan tersebut bersifat wajib.
Dalil aduan terakhir, Teradu diduga meminta uang kepada adik dari Caleg DPR RI Dapil Maluku dari Partai Hanura, Jefri Tandar, sebesar Rp 10.000.000. Uang tersebut ditransfer kepada Teradu dalam tiga tahapan, masing-masing Rp 2.500.000 sebanyak dua kali dan Rp 5.000.000.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan secara virtual. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya (BB-DIO)