BERITABETA.COM, Jakarta –  Pasca -dilantiknya Dr. Harjono, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2017-2022 sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (20/12/2019) lalu, DKPP akhirnya menetapkan Prof. Muhammad, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP.

Penetapan Plt Ketua DKPP ini dilakukan dalam Rapat Pleno dengan agenda terkait kelembagaan DKPP, Rabu (8/1/2020).

Rapat pleno ini dihadiri oleh anggota DKPP, Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari (ex officio KPU), dan Rahmat Bagja (ex officio Bawaslu).

Penetapan ini dilakukan DKPP, sebagai komitmen untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Selain itu,  untuk tetap menjalankan amanat konstitusional sesuai ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Dalam rapat pleno tersebut dilakukan musyawarah untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP. Dan, berdasarkan hasil musyawarah tersebut, kemudian rapat pleno menetapkan              Prof. Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP sampai dengan dipilihnya Ketua DKPP yang definitif. Penetapan tersebut berdasarkan Berita Acara No. 001/K.DKPP/SET-01/I/2020.

“Ditetapkannya Prof.Muhammad sebagai Plt. Ketua DKPP, artinya DKPP telah melakukan antisipasi terkait dinamika lembaga khususnya jelang Pilkada serentak 2020. Segala aktivitas DKPP mulai penerimaan pengaduan,verifikasi formal dan material, pleno, persidangan hingga putusan dan kegiatan lain di luar persidangan dapat tetap berjalan”, kata Bernad D. Sutrisno, Sekretaris DKPP. (BB-DIO)