BERITABETA.COM, Jakarta –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Herman Joseph Kelbulan.

Apa penyebabnya? Dari siaran pers yang diterima beritabeta.com, Rabu malam (23/2/2022), terungkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu terbukti menjalin relasi atau hubungan tidak wajar dengan istri salah seorang yang berstatus Pengadu.

Kelbulan akhirnya menjadi Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 09-PKE-DKPP/I/2022. Perkara ini diadukan oleh Fransisco Samuel Taborat sebagai Pengadu. 

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Rabu (23/2/2022). 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Herman Joseph Kelbulan selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof. Muhammad.

Dalam sidang putusan itu dirincikan, tindakan Teradu menjalin hubungan atau relasi tidak wajar dengan istri Pengadu (inisial GML) tidak dibenarkan oleh hukum dan etika. Sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, Teradu seharusnya teladan bagi masyarakat. 

Relasi tidak wajar ini memicu perceraian antara Pengadu dan MGL yang dikabulkan PN Saumlaki melalui Putusan Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Sml. Sebelum itu, GML meninggalkan Pengadu dan hidup bersama Teradu berpindah-pindah kos setelah hubungan keduanya terbongkar.

Tidak hanya itu, terungkap fakta Teradu melakukan serangkaian tindakan kekerasan psikis, fisik maupun verbal kepada istri sahnya, GML, serta kedua anak Pengadu dengan GML.