Ternyata Ini Penyebab DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Menurut GML dalam persidangan, kekerasan yang dilakukan kepada dua anaknya terjadi karena Teradu berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya dan terjadi keributan.
“Sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan kewajiban etis penyelenggara pemilu untuk menjaga tertib sosial. Teradu sebagai pejabat publik tidak sepantasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan penderitaan bagi perempuan dan anak,” kata Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
Prof. Teguh menambahkan Tindakan Teradu jelas melanggar moral publik dengan merendahkan kedudukan perempuan dan anak. Hal itu berdampak buruk bagi maruah dan kredibilitas lembaga KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran KEPP nomor 09-PKE-DKPP/I/2020 dilaksanakan secara tertutup pada Jumat (11/2/2022) di Kantor Bawaslu Prov. Maluku.
Sidang berlangsung kurang lebih tiga jam dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis dengan Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Mauku (*)
Editor : Redaksi