BERITABETA.COM, Jakarta – Sidang Perkara 55-PKE-DKPP/II/2021 kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 12 perkara ini berlangusng di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021), pukul 09.30 WIB atau pukul 11.30 WIT.

Dikutip dari laman DKPP RI, Majelis dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Ketua dan Anggota DKPP masing-masing; Prof. Muhammad (Ketua Majelis), Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Dr. Ida Budhiati.

Dalam amar putusannya, Majelis menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua terhadap Yakob Allupati Demny, selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Perkara ini diadukan oleh Nikolas Johan Kilikily melalui kuasanya Urbanus Mamu.

Berdasarkan aduananya, Yakob (Teradu) didalilkan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Nomor urut 2 saat Pilkada serentak tahun 2020, dan membagikan uang pecahan Rp. 100.000.

Uang ini dibagikan kepada para saksi, dan juga mengancam saudaranya Yance Demny pada 4 Desember 2020 pukul 20.00 WIT di Kampung Air Besar Kecamatan Damer, Kabupaten MBD. Sebelumnhya, Yakob dalam sidang pemeriksaan Jumat (19/2/2020) lalu, telah membantah dalil aduan Pengadu tersebut.

Namun, dalam pertimbangan putusan DKPP berpendapat, Teradu tidak dapat membuktikan sangkaan terhadap dirinya tidak benar.

Yakob (Teradu) tidak dapat menghadirkan Anaci Welminci Tetimau untuk membuktikan bahwa uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar diberikan kepada Ibunya, bukan diberikan kepada para saksi Pengadu disertai ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 2.

“Teradu hanya menyampaikan alat bukti berupa rekaman video pernyataan Anaci Weliminci Tetimau. Sementara Pengadu dapat menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dalil Pengadu. Teradu sepatutnya memiliki inisiatif jika tidak dapat menghadirkan langsung di hadapan Majelis Sidang, dapat dihadirkan secara virtual,” ucap Dr. Alfitra Salamm saat membacakan pertimbangan putusan perkara ini.

Dalam pertimbangan berikutnya, Teradu juga mengaku bertemu ketiga saksi tersebut namun menyangkal telah memberikan uang kepada ketiga saksi tersebut, tanpa menghadirkan saksi yang menguatkan keterangan Teradu.

Sehingga berdasarkan bobot pembuktian itu, Teradu tidak lebih meyakinkan dari alat bukti yang dihadirkan Pengadu.

Yakob tidak dapat menyangkal keterangan para saksi Pengadu hanya berdasarkan keterangan sepihak tanpa menghadirkan saksi yang seharusnya dapat menopang dan mematahkan dalil Pengadu.

Dalam pertimbangan lain Teradu mengakui, belum menyatakan ke publik atau menyampaikan di hadapan anggota KPU Kabupaten MBD dalam forum pleno KPU (Kabupaten Maluku Barat Daya).

Teradu justru berdalih nama Yance Demny tidak terdaftar dalam SK Tim Pemenangan, dan baru mengetahui yang bersangkutan merupakan bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 menjelang hari pemungutan suara.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu yang tidak menyatakan adanya hubungan kekerabatan dengan Yance Demny sekurang-kurangnya dalam forum pleno KPU Kabupaten MBD tidak dibenarkan menurut etika dan hukum.

Sepatutnya, Teradu tetap mengumumkan status Yance Demny yang menjadi bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 sebagai wujud komitmen menjaga kemandirian, dan integritas diri sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak menimbulkan syak wasangka terhadap publik

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Yakob Allupati Demny selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang, Prof. Muhammad. (*/BB-RED)