Tegakkan Disiplin, Pemkab SBT Rencana Gelar Sidang Kode Etik Setiap Bulan
BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menunjukkan keseriusan dalam penegakkan disiplin Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan penataan birokrasi di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten SBT.
Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru kepada wartawan di Bula, Selasa (9/12/2025) mengungkapkan, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri telah memberikan arahan untuk hal ini.
“Dalam rangka penataan birokrasi dan penegakan disiplin di Lingkup Kabupaten SBT, sudah menjadi arahan pak bupati,” ungkap Achmad Q. Amahoru.
Amahoru menandaskan, dalam arahan Bupati itu, Pemkab setempat telah berencana untuk menggelar sidang kode etik pada setiap bulan.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) SBT itu mengaku, rencana itu bakal diberlakukan mulai pada tahun 2026 mendatang.
“Untuk tahun depan, kita setiap bulan akan melakukan sidang Majelis Kode Ektif. Itu dalam rangka penegakan disiplin,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis kode etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjatuhi hukuman disiplin terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Hukuman disiplin itu diberikan dalam sidang pelanggaran kode etik ASN yang digelar di ruang sidang lantai II Kantor Bupati SBT pada Senin 8 Desember 2025.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) SBT, Ramli Kilwarany kepada wartawan di Bula, Selasa (9/12/2025) mengungkapkan, sebanyak 12 ASN yang disidangkan akibat bertahun-tahun tidak menjalankan tugas.
Ramli merincikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 9 orang yang hadir memberikan keterangan dan klarifikasi. Sedangkan 3 orang lainnya tidak hadir.
“Majelis Kode Etik ASN Kabupaten SBT telah melakukan sidang melanggaran kode etik terhadap 12 orang ASN. Dari 12 orang tersebut, yang hadir mengikuti sidang ada 9 orang. Sementara 3 orang berhalangan hadir sampai dengan pada saat sidang digelar,” ungkap Ramli Kilwarany.
Dia membeberkan, dari sekian ASN yang didakwa melakukan pelanggaran disiplin itu, sebanyak 5 orang direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan.
Selain itu tambah dia, ada 3 orang dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat dan diberi sanksi tambahan penundaan berkala selama setahun serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi berbuatannya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) SBT ini menuturkan, 1 orang lainnya diberikan hukuman berupa penundaan berkala selama satu tahun.
“5 direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemecatan sebagai ASN. Kemudian ada 3 diturunkan pangkatnya satu tingkat di bawah pangkat yang ada sekarang, lalu kemudian sanksi tambahan kepada yang bersengkutan tidak naik berkala 1 tahun dan diwajibkan untuk mendatangani pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian ada satu dituhi hukuman tidak diberikan kenaikan berkala 1 tahun,” bebernya.
Ia menerangkan, sesuai mekanisme, hasil keputusan majelis kode etik ini akan direkomendasikan kepada bupati, sembari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek).
“Hari ini mungkin BKPSDM sudah mengimput dalam sistem yang ada. Menunggu Perteknya keluar, kemudian dikeluarkan keputusan bupati terkait dengan sanksi tegas yang diberikan,” terangnya.
Mantan Sekretaris DPRD SBT ini memastikan, untuk 3 orang lainnya yang tidak hadir, Majelis Kode Etik masih memberikan waktu untuk dilakukan sidang di waktu mendatang.
Meski demikian, jika pada sidang berikutnya mereka tetap tidak hadir memberikan klarifikasi maka majelis kode etik tetap menjatuhkan hukuman.
“Kita kasih kesempatan untuk hadir dengan klarifikasi. Tapi kalau diundang juga tidak hadir, tetap dijatuhkan hukuman,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi