Tegakkan Disiplin, Pemkab SBT Rencana Gelar Sidang Kode Etik Setiap Bulan
Selain itu tambah dia, ada 3 orang dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat dan diberi sanksi tambahan penundaan berkala selama setahun serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi berbuatannya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) SBT ini menuturkan, 1 orang lainnya diberikan hukuman berupa penundaan berkala selama satu tahun.
“5 direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemecatan sebagai ASN. Kemudian ada 3 diturunkan pangkatnya satu tingkat di bawah pangkat yang ada sekarang, lalu kemudian sanksi tambahan kepada yang bersengkutan tidak naik berkala 1 tahun dan diwajibkan untuk mendatangani pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian ada satu dituhi hukuman tidak diberikan kenaikan berkala 1 tahun,” bebernya.
Ia menerangkan, sesuai mekanisme, hasil keputusan majelis kode etik ini akan direkomendasikan kepada bupati, sembari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek).
“Hari ini mungkin BKPSDM sudah mengimput dalam sistem yang ada. Menunggu Perteknya keluar, kemudian dikeluarkan keputusan bupati terkait dengan sanksi tegas yang diberikan,” terangnya.
Mantan Sekretaris DPRD SBT ini memastikan, untuk 3 orang lainnya yang tidak hadir, Majelis Kode Etik masih memberikan waktu untuk dilakukan sidang di waktu mendatang.
Meski demikian, jika pada sidang berikutnya mereka tetap tidak hadir memberikan klarifikasi maka majelis kode etik tetap menjatuhkan hukuman.
“Kita kasih kesempatan untuk hadir dengan klarifikasi. Tapi kalau diundang juga tidak hadir, tetap dijatuhkan hukuman,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi