BERITABETA.COM, Ambon – Temuan tersebut diperoleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Maluku dari hasil monitoring dan evaluasi atau monev terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan atau LPB Jasa Penyiaran Televisi melalui Kabel di 11 kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama dalam keterangannya pada Senin, (13/09/2021).

“Dari Monev pada Kamis 9 september 2021, KPID Maluku mendapati ada 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon hanya 2 Usaha Televisi Kabel yang memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran. Yaitu; PT. Thunggal Manise dan PT. Amboina Multimedia. Sedangkan 45 Usaha Televisi Kabel tak punya IPP,”ungkap Mutiara.

Ia menjelaskan, IPP itu diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukkan dan hasil evaluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.

Rekomendasi ini, kata Mutiara, dibahas Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama, dan Ijin Alokasi serta penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.

Ia merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP”.

“KPID Maluku mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP,” jelas Mutiara. (BB-RED)