BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Maluku mencatat sebanyak 14 Usaha TV Kabel yang beroperasi di wilayah Kabupatem Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku, belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP. Anehnya, mereka tetap menagih iuran dari pelanggan.

Fakta ini ditemukan oleh KPID Maluku saat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dengan menggandeng Pemerintah Desa di Malteng serta Asosiasi TV Kabel atau ICTA Provinsi Maluku, pada Jumat 8 Oktober hingga Minggu 10 Oktober 2021.

Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama menyatakan, monev dan bimbingan teknis serta workshop penyiaran dilakukan KPID Maluku untuk lembaga penyiaran di wilayah Kabupaten Malteng.

“Fakta yang ditemui KPID Maluku ada 14 Usaha TV Kabel tak punya IPP,”ungkap Mutiara Dara Utama dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

KPID Maluku pun langsung memberikan bimbingan teknis terkait proses perijinan dan pentingnya TV Kabel berijin. sebanyak 14 Usaha TV Kabel itu diperintahkan atau diwajibkan untuk menghentikan siarannya hingga memiliki IPP.

Dia merujuk Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 menyatakan “sebelum menyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP”.