KPID Maluku, kata Mutiara, melibatkan Pemerintah Desa sebagai upaya membantu tugas negara untuk memastikan setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan informasi.

Jika di Kabupaten Malteng belum memiliki Lembaga Penyiaran Publik lokal sebagai upaya pemenuhan hak informasi, dia menganjurkan, Pemerintah Malteng dapat bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP mulai Radio maupun TV Kabel.

TVRI saat ini, lanjutnya, belum bisa diharapkan karena siaran local dari Ambon dalam satu bulan ini masalah dan penerimaan masyarakat melalui antena biasa atau free to air kurang bagus dan kurang jelas.

Selain Usaha TV Kabel, kata dia, KPID Maluku juga melakukan monev terhadap dua Radio Swasta yaitu Radio Cahaya Mandiri Masohi, dan Radio Duta Masohi serta TVRI Stasiun Relay Malteng.

Hal yang menarik adalah TVRI Maluku di Masohi, ternyata sudah lebih satu bulan tidak menyiarkan siaran lokal dari TVRI Maluku secara Free to air atau melalui antena biasa.

Siaran TVRI Maluku di Masohi secara free to air dari hasil pemantauan KPID Maluku dan keluhan masyarakat adalah siarannya kurang jelas dan siaran lokal dari TVRI Maluku tidak terlalu bisa ditangkap melalui antena biasa.

Akibatnya, masyarakat yang mau menyaksikan tayangan TVRI Maluku hanya bisa melalui TV Kabel bukan free to air.

“Untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas isi siaran local, lanjutnya, lembaga penyiaran lokal di Kabupaten Malteng dan KPID Maluku melaksanakan workshop penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan [TV Kabel], lembaga penyiaran swsta atau Radio, dan lembaga penyiaran publik yaitu TVRI,”pungkasnya.  (BB-RED)