Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 menyatakan “sebelum menyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP”.
Langkah ini ditempuh KPID Maluku karena sejak dikeluarkan Surat Penghentian Siaran Molluca TV tertanggal 14 September, Molluca TV tetap melakukan siaran.
IPP itu diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukkan dan hasil evaluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku menjatuhkan 'penalti' alias memberi sanksi tegas terhadap 3 LPS tersebut. Caranya, KPID Maluku merekomendasikan ke Menkominfo RI segera mencabut IPP 3 LPS yang sebelumnya mengudara di Kota Ambon dan Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Berbagai persoalan yang terkait minimnya fasilitas KPID Provinsi Maluku maupun KPI Maluku, semuanya menyangkut dengan gedung secretariat dan fasilitas penunjang yang masih minim.
Kewenangan itu sudah diberikan oleh UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Setiap SSJ dan LPS yang mau urus izin penyiaran harus ada rekomendasi dari KPID. Tidak bisa dari lembaga lain
Ada tiga problem yang ditemukan KPID Maluku. Pertama, Diskominfo Channel selama beroperasi, sesuai hasil pantauan (KPID) ada tunggakan sebesar 8 bulan yang belum dibayar ke penyedia jasa. Padahal setiap hari Diskominfo Channel siaran 24 jam.
Ketua KPID Maluku dan jajarannya menyampaikan berbagai kondisi yang mereka alami. Seperti minimnya fasilitas dalam kantor hingga soal izin 13 SSJ dan 3 LPS Televisi Swasta yang diancam dikembalikan termasuk Diskominfi Channel.
Surat peringatan ini diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan KPID Maluku sejak 3-4 Agustus 2021 di masing-masing lembaga penyiaran
Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 262 Tahun 202. Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama.