BERITABETA.COM, Ambon – Tujuh Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku periode 2021-2024 resmi dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, di lantai VII Kantor Gubernur, Jalan Pattimura No.1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (12/07/2021).

Agenda pelantikan turut dihadiri Sekretaris Kominfo Maluku Erny Sopalauw, anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun dan Kepala Bidang Inspektorat Donald Papilaja.

Tujuh anggota KPID Maluku yang dilantuk masing-masing Mutiara Dara Utama (Ketua KPID Maluku), Kaharuddin Mahmud (Wakil Ketua), Lekpery Jori Amru, Demsy Wattimena, Abdul Karim Angkotasan, Asrul Pattimahu, dan Binico Ritiauw.

Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 262 Tahun 202.  Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama.

Wagub dalam sambutannya menyatakan, keberadaan lembaga KPID Maluku sangat penting dan strategis.

Mengingat besarnya tugas dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap televisi maupun radio karena dapat mengubah arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.

Dengan demikian, lanjut dia, KPID wajib menjadikan prinsip pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi.

Yaitu; tersedianya informasi yang beragam bagi publik berdasarkan jenis maupun isi program, dan prinsip keberagaman kepemilikan yaitu jaminan bahwa kepemilikan media massa tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau lembaga saja.

Bertalian dengan pelantikan ini Wagub Maluku lalu menyampaikan tujuh pesan penting kepada tujuh anggota Komisioner KPID Maluku tersebut.

Pertama, perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar masyarakat maluku terjamin hak informasi dan berkomunikasinya secara baik dan benar.

Kedua, tegas dan tegakkanlah aturan penerapan siaran lokal minimal 10 persen setiap hari bagi lembaga penyiaran swasta dalam sistem stasiun berjaringan, sehingga seluruh dunia mengenal Maluku sebagai provinsi dengan tingkat toleransi dan berbudaya yang tinggi.

"Kehadiran lembaga penyiaran ini dapat mengurangi tingkat pengangguran dan menghadirkan ekonomi kreatif baru di provinsi Maluku," kata Wagub.

Ketiga, wajibkanlah seluruh lembaga penyiaran di Maluku untuk menayangkan siaran yang benar dan terverifikasi terkait informasi kebencanaan terutama saat Pandemi Covid-19 di Maluku.

Empat, terus melakukan literasi media di Maluku agar masyarakat semakin cerdas dalam menggunakan media, dan menggunakan media penyiaran sebagai wujud kreatifitas dan inovasi dalam mempertahankan budaya lokal.

Lima, aktif dalam ikut serta pembangunan infrastruktur penyiaran terutama menghadirkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di 11 kabupaten/kota di Maluku.

"Karena kehadiran lembaga penyiaran publik lokal merupakan wujud jaminan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi secara gratis, terutama di daerah perbatasan. Selain itu, negara dalam hal ini pemerintah daerah harus menjamin keberlangsungan hidup LPPL," tandas Wagub.

Enam, hadirkan lembaga penyiaran komunitas di 11 kabupaten/kota, jadikanlah lembaga penyiaran komunitas sebagai ruang belajar dan pemberdayaan masyarakat.

Ketujuh, jadikan KPID Maluku sebagai model KPID dalam mengatasi keterbatasan informasi, melalui penyiaran di daerah perbatasan dan terpencil Indonesia.

Eks Bupati Maluku Barat Day aini juga memberi apresiasi kepada anggota Komisioner KPID Maluku periode 2016-2021, yang telah menyelesaikan tugas dengan membangun sistem penyiaran yang sehat, dan bermartabat di Maluku. (*)