Langgar Ketentuan Penyiaran, KPID Rekomendasikan ke Menkominfo Cabut IPP 3 LPS di Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Tiga Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) itu semula mendapat izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP. Anehnya selama tiga bulan Sport One Ambon, iNews TV Ambon dan iNews TV Masohi, Kabupaten Maluku Tengah tidak menyelenggarakan penyiaran.
Konsekuensinya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku menjatuhkan 'penalti' alias memberi sanksi tegas terhadap 3 LPS tersebut. Caranya, KPID Maluku merekomendasikan ke Menkominfo RI segera mencabut IPP 3 LPS yang sebelumnya mengudara di Kota Ambon dan Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Seterusnya (IPP) tiga LPS itu dikembalikan ke negara, dengan harapan diberikan kepada investor penyiaran lainnya.
Hal ini disampaikan Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama saat diskusi bersama Jurnalis di Ambon Rabu (01/09/2021). Dia menyatakan, rekomendasi KPID Maluku telah disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo RI) di Jakarta untuk mencabut IPP tiga LPS tersebut.
Masing-masing; LPS Jasa Penyiaran Televisi PT. Viva Televisi Olahraga Indonesia Tujuh atau dikenal dengan sebutan udara Sport One Ambon yang menggunakan frekuensi 727.25.
LPS Jasa Penyiaran Televisi PT. Matahari Yogya Televisi atau dikenal dengan seebutan iNews TV Ambon yang menggunakan frekuensi 767.25.
LPS Jasa Penyiaran Televisi PT. Semesta Mutiara Televisi atau dikenal dengan sebutan udara iNews Televisi Masohi yang menggunakan frekuensi 719.25.
“KPID Maluku mendapati 3 televisi yang mendapatkan IPP di kota Ambon dan Maluku Tengah (Masohi), tidak melakukan siaran. Artinya frekuensi yang dipinjamkan menjadi sia-sia,” tegas Mutiara.
Ia berujar, jika tidak bisa digunakan seharusnya dikembalikan kepada negara dan untuk digunakan bagi masyarakat untuk investor penyiaran lainnya.